Skandal Proyek Perkim Kampar: 34 Paket Diduga Dikuasai Pejabat Inisial BM 5f
Kamis, 17-07-2025 - 10:06:59 WIB
Kampar – 17 Juli 2025
Sebanyak 34 paket proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kampar diduga sarat permainan dan pengaturan tidak sehat. Proyek-proyek yang diumumkan pada 14 Juli 2025 itu diduga dikendalikan oleh seorang pejabat internal dengan inisial BM 5f.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa proses pengaturan penerima proyek dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai prinsip transparansi. Bahkan, nama salah satu anggota DPRD Kampar—yang juga mantan Wakil Ketua DPRD dari sebuah partai politik—dicatut untuk memperkuat posisi tawar rekanan tertentu.
“Nama anggota dewan itu hanya dicatut. Dia sendiri kabarnya tidak tahu menahu. Tapi digunakan seolah sebagai backing proyek agar rekanan tertentu lolos,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui praktik ini.
Dugaan paling mencolok adalah bahwa seluruh kendali teknis dan administratif proyek dipegang oleh pejabat berinisial BM 5f, yang disebut-sebut mengatur siapa saja yang akan mendapatkan proyek tersebut. “Ke-34 paket itu diarahkan langsung, tidak ada peluang terbuka bagi kontraktor lain,” lanjut sumber tersebut.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa secara tidak transparan.
Aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat Kampar mulai bersuara lantang meminta Kejaksaan Negeri Kampar dan KPK turun tangan menyelidiki kasus ini. “Ini bukan lagi soal pelanggaran etika, tapi sudah masuk ke ranah pidana. Jika benar proyek dikendalikan satu orang dengan kekuasaan birokrasi, maka ini adalah cikal-bakal korupsi struktural,” ujar Udo
Hingga saat ini, pihak Dinas Perkim Kampar belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pengaturan proyek ini. Konfirmasi kepada BM 5f juga belum mendapat respons.
Komentar Anda :