⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Diduga Ribuan Hektare Kebun Sawit Berada di Kawasan Hutan Riau, Sejumlah Nama dan Perusahaan Disebut
Jumat, 18-07-2025 - 03:32:48 WIB
TERKAIT:
   
 

 


 


Pekanbaru – Aktivitas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan setelah sejumlah laporan mengungkap keberadaan kebun-kebun sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara tanpa izin. Temuan ini memunculkan dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan besar, tokoh lokal, dan pengusaha yang memiliki pengaruh di tingkat daerah.


Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lebih dari 700 ribu hektare kebun sawit di Riau berada dalam kawasan hutan. Sebagian besar di antaranya tidak memiliki izin pelepasan kawasan atau legalitas formal lainnya.


Sejumlah nama perusahaan yang disebut dalam berbagai laporan investigatif dan audit di antaranya:


PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Kuantan Singingi,


PT Gandaerah Hendana (bagian dari grup Wilmar) di Pelalawan,


PT Surya Dumai Agrindo yang beroperasi di Rokan Hilir dan Inhil,


PT Hutani Sola Lestari di Indragiri Hulu.



Selain perusahaan, sejumlah nama perorangan juga diduga memiliki kebun sawit di kawasan hutan dengan modus penguasaan lahan adat, konsesi eks-HTI, atau tumpang tindih izin.


Dalam laporan lembaga lingkungan seperti Eyes on the Forest (EoF) dan WALHI Riau, disebutkan bahwa kebun-kebun ini tidak hanya merusak kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas, tetapi juga memicu konflik sosial dengan masyarakat adat serta mengancam kelestarian ekosistem gambut.


Menurut sumber internal, ada dugaan keterlibatan oknum mantan anggota DPRD, pejabat daerah, hingga tokoh adat dalam penguasaan lahan sawit tersebut. Di beberapa kabupaten seperti Kampar, Pelalawan, dan Rohul, praktik ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade.


“Praktik pembukaan kebun sawit ilegal ini terjadi secara sistematis, ada jaringan yang terorganisir. Bahkan di beberapa tempat, aparat desa dan camat terlibat mengeluarkan surat keterangan tanah di kawasan hutan,” ungkap salah seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.


Pemerintah pusat melalui UU Cipta Kerja telah membuka jalur legalisasi dengan pemberian sanksi administratif kepada pemilik sawit ilegal di kawasan hutan. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dianggap melegitimasi perusakan hutan yang sudah terjadi.


Sejauh ini, pihak KLHK mencatat bahwa hanya sebagian kecil perusahaan atau perorangan yang mengajukan proses legalisasi. Sisanya masih menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa tindakan hukum tegas.


Masyarakat sipil dan organisasi lingkungan meminta penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri aliran uang, dugaan korupsi perizinan, dan keterlibatan elite daerah dalam penguasaan kawasan hutan oleh kebun sawit.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak perusahaan yang disebutkan. Namun, sejumlah kasus masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kementerian dan Kejaksaan.


 




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Ribuan Hektare Kebun Sawit Berada di Kawasan Hutan Riau, Sejumlah Nama dan Perusahaan Disebut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved