Status Hukum Kantor Bupati dan DPRD Kampar Masih Kabur, Satgas PKH Diminta Turun Tangan
Bangkinang – Polemik status lahan Kantor Bupati Kampar dan Gedung DPRD Kampar memasuki babak baru. Dugaan bahwa dua bangunan pusat pemerintahan ini berdiri di atas kawasan hutan tanpa pelepasan resmi mencuat ke publik dan memunculkan kegelisahan masyarakat, akademisi, serta pengamat hukum tata ruang.
Berdasarkan penelusuran peta kawasan hutan Kementerian LHK dan data spasial, diketahui bahwa wilayah Bangkinang Kota saat ini masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL). Namun, APL tidak serta-merta membuktikan bahwa kawasan itu telah dilepaskan secara hukum dari kawasan hutan. Hingga kini, SK Menteri LHK tentang pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan kantor pemerintahan tersebut tidak tersedia di ruang publik.
Pengamat kebijakan lingkungan, Bejo, menyatakan tegas bahwa ketiadaan dokumen pelepasan adalah persoalan serius.
> “Jika benar tidak ada SK pelepasan, maka secara hukum, bangunan kantor bupati dan DPRD berdiri di atas kawasan hutan secara ilegal. Ini bukan hal sepele. Bisa masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Kehutanan dan berdampak hukum pidana maupun administratif,” ujar Bejo.
Bejo menambahkan bahwa banyak daerah di Indonesia menghadapi masalah serupa, namun Kampar harus mengambil langkah cepat dan transparan.
> “Pemerintah jangan bersembunyi. Publik berhak tahu, ini menyangkut aset negara dan penggunaan APBD,” tegasnya.
Desakan Turun Satgas PKH
Sejumlah tokoh masyarakat, pegiat lingkungan, dan aktivis Kampar mendesak pemerintah pusat melalui Tim Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) agar turun langsung ke Kampar untuk melakukan klarifikasi dan peninjauan lapangan.
> “Kami minta Satgas PKH dari KLHK segera turun. Jangan biarkan pemerintahan kabupaten berdiri di atas ketidakjelasan hukum,” ujar Romi, aktivis lingkungan dari Kampar Hijau.
Romi juga menambahkan bahwa jika status lahan belum dilepaskan secara resmi, maka seluruh penganggaran pembangunan dan operasional di atas lahan tersebut rawan menjadi temuan hukum oleh BPK, KPK, maupun lembaga penegak hukum lainnya.
Pemkab Bungkam, DPRD Diam
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari Pemkab Kampar maupun dari pimpinan DPRD terkait keberadaan SK pelepasan lahan yang dimaksud. Sejumlah pejabat yang dikonfirmasi justru saling melempar tanggung jawab dan menyatakan bahwa “itu urusan masa lalu”.
Padahal, Kantor Bupati Kampar dan Gedung DPRD telah berdiri sejak lebih dari satu dekade lalu, dan menjadi pusat kegiatan pemerintahan, anggaran, serta pelayanan publik.
---
KESIMPULAN:
Kantor Bupati dan DPRD Kampar diduga berdiri di atas lahan eks kawasan hutan.
Tidak ditemukan SK pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK secara terbuka.
Masyarakat dan pengamat menilai ini sebagai masalah serius dan mendesak Satgas PKH segera turun.
Pemerintah daerah dinilai tidak transparan dan pasif menanggapi isu ini.
---
Catatan Redaksi:
Kami akan terus mengawal dan meminta data resmi dari KLHK, ATR/BPN, serta Pemkab Kampar untuk membuktikan status hukum lahan kantor pemerintahan Kampar. Jika Anda memiliki dokumen atau bukti tambahan, silakan hubungi redaksi.
Komentar Anda :