⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Sejak 1986, Kawasan Hutan Riau Terus Berubah: Ombudsman Soroti Ketidakpastian Hukum
Sabtu, 19-07-2025 - 22:14:05 WIB
TERKAIT:
   
 




PEKANBARU – Penetapan dan perubahan kawasan hutan di Provinsi Riau sejak tahun 1986 hingga kini terus menjadi sorotan. Berbagai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan telah diterbitkan, namun bukannya menyelesaikan persoalan, justru memunculkan kontroversi dan ketidakpastian hukum yang disorot tajam oleh berbagai pihak, termasuk Ombudsman Republik Indonesia.


Penetapan kawasan hutan pertama kali dilakukan melalui SK Menteri Kehutanan No. 173/Kpts-II/1986 tertanggal 6 Juni 1986. Dalam keputusan itu, hampir seluruh wilayah daratan Provinsi Riau—sekitar ±9,4 juta hektare—ditetapkan sebagai kawasan hutan, yang dibagi dalam fungsi hutan lindung, hutan produksi, serta hutan suaka alam dan wisata.


Seiring perkembangan wilayah dan tata ruang, pada 30 Desember 2011, Menteri Kehutanan kembali menerbitkan SK No. SK.7651/Menhut-VII/KUH/2011, yang menetapkan kawasan hutan Riau menjadi ±7,1 juta hektare. Penyesuaian ini dilakukan menyusul pemekaran wilayah, seperti pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, serta adanya revisi tata ruang kabupaten/kota.


Situasi memanas pada tahun 2014 saat terbit dua SK baru:


1. SK No. 673/Menhut-II/2014 (8 Agustus 2014) yang menetapkan:


Perubahan kawasan hutan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) seluas ±1.638.249 hektare,


Perubahan fungsi kawasan hutan seluas ±717.543 hektare,


Penunjukan kawasan baru sebagai kawasan hutan ±11.552 hektare.


 



Namun, SK ini bertentangan dengan rekomendasi Tim Terpadu yang sebelumnya dibentuk Menteri Kehutanan, yang menyarankan perubahan peruntukan kawasan hutan hingga ±2.726.901 hektare. Perbedaan angka mencapai lebih dari 1 juta hektare, tanpa penjelasan resmi, menjadi sumber kegelisahan banyak pihak.


Selanjutnya, pada 29 September 2014, diterbitkan SK No. 878/Menhut-II/2014 yang menetapkan kawasan hutan Riau seluas ±5.499.693 hektare, dengan perincian:


Hutan konservasi


Hutan lindung


Hutan produksi terbatas


Hutan produksi tetap


Hutan produksi yang dapat dikonversi



Namun, SK ini justru memicu kebingungan baru. Ditemukan dua versi SK 878 yang beredar di lapangan, dengan perbedaan angka signifikan: satu menyebut 1.640.809 hektare, versi lainnya 1.626.566 hektare. Ketidakkonsistenan ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi oleh Ombudsman RI, yang pada 2016 mengeluarkan rekomendasi resmi agar pemerintah pusat meninjau ulang seluruh keputusan terkait.


Ombudsman menyebut ketidaksesuaian SK dengan hasil kajian teknis, serta minimnya pelibatan pemerintah daerah, berpotensi menyebabkan konflik agraria, gangguan layanan publik, dan kriminalisasi masyarakat yang tinggal di wilayah yang kini masuk dalam kawasan hutan versi pemerintah.


Hingga kini, belum ada SK baru yang menggantikan atau memperbaiki SK 878 tahun 2014. Pemerintah Provinsi Riau terus mendorong agar kawasan-kawasan yang secara de facto telah digunakan masyarakat—baik untuk permukiman, kebun, pertanian rakyat, maupun fasilitas umum—dikeluarkan dari status kawasan hutan.


Desakan juga datang dari aktivis lingkungan dan pengamat kebijakan kehutanan, yang meminta Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Satgas PKH) melakukan verifikasi langsung di lapangan.


“Sudah saatnya pemerintah pusat jujur dan transparan terhadap status tanah dan hutan di Riau. Terlalu banyak warga yang hidup dalam ketidakpastian hanya karena status kawasan berubah tanpa sosialisasi,” ujar Sunardi, salah seorang tokoh masyarakat yang disebut ikut membocorkan dokumen SK kehutanan Riau ke publik.


(Redaksi)



-




 
Berita Lainnya :
  • Sejak 1986, Kawasan Hutan Riau Terus Berubah: Ombudsman Soroti Ketidakpastian Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved