⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Puluhan Hektar Lahan di Depan Balatmas Rimbo Panjang Ditimbun, Warga dan LSM Soroti Aktivitas di Pinggir Jalan Nasional
Rabu, 20-08-2025 - 12:52:02 WIB
TERKAIT:
   
 

 


Kampar – Aktivitas penimbunan tanah di depan Balatmas Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, tepat di pinggir jalan nasional, menimbulkan tanda tanya besar. Hampir setiap hari truk tanah bertonase besar keluar masuk ke lokasi, namun di lapangan tidak terlihat adanya papan plang proyek.


Warga menyebut, lahan yang sudah ditimbun mencapai puluhan hektar. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah kegiatan itu memiliki izin.


“Ini di pinggir jalan nasional, jelas ramai orang lihat. Lahannya sudah puluhan hektar ditimbun, tapi tidak ada papan proyek, tidak ada keterbukaan. Kalau legal seharusnya jelas izinnya,” ujar salah seorang warga Rimbo Panjang.


Aktivitas ini juga menimbulkan dampak nyata. Debu dari timbunan dan lalu lintas truk tanah mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, sementara kendaraan bertonase besar dikhawatirkan merusak jalan nasional yang menjadi akses utama masyarakat.


Sejumlah LSM di Kampar turut menyoroti aktivitas tersebut. Mereka mendesak Camat Tambang segera turun tangan mempertanyakan izin penimbunan di lokasi yang sangat strategis tersebut.


“Kalau kegiatan sebesar ini tidak jelas izinnya, apalagi berada di depan Balatmas dan pinggir jalan nasional, jelas berpotensi melanggar aturan. Pemerintah jangan diam saja,” tegas salah seorang aktivis LSM.


Secara regulasi, penimbunan lahan berskala besar tanpa izin berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 dan Pasal 109 terkait kewajiban izin lingkungan dan AMDAL. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.


Selain itu, Permen PU No. 29/2006 mengatur setiap proyek wajib memasang papan nama berisi informasi kegiatan. Tidak adanya papan proyek di lokasi semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas penimbunan ini tidak transparan dan berpotensi ilegal.


Warga dan LSM berharap pemerintah desa hingga Camat Tambang segera turun langsung ke lapangan untuk menghentikan aktivitas penimbunan yang sudah lama berjalan ini jika terbukti tidak memiliki izin resmi.




 
Berita Lainnya :
  • Puluhan Hektar Lahan di Depan Balatmas Rimbo Panjang Ditimbun, Warga dan LSM Soroti Aktivitas di Pinggir Jalan Nasional
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved