Polres & Polsek Jajaran Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Pengedar Siap-Siap Jadi Penghuni Bui
Kamis, 28-08-2025 - 19:40:18 WIB
 |
| Para tersabgka dan barang bukti |
KAMPAR – Polres Kampar bersama jajaran Polsek kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Dalam serangkaian operasi yang digelar beberapa hari terakhir, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan ganja.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, pada Kamis (28/8/2025) menyampaikan bahwa berbagai pengungkapan berhasil dilakukan tim Satresnarkoba dan Polsek jajaran.
Kasus pertama diungkap Sat Resnarkoba Polres Kampar pada Senin (25/8/2025) di Tapung Hulu. Seorang pengedar sabu berinisial MR (54) ditangkap dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,89 gram.
Kemudian, pada Rabu (27/8/2025), Polsek Tapung berhasil menangkap seorang pengedar sabu RA (31) di sebuah rumah di Desa Mukti Sari. Dari tangan pelaku, petugas menyita 4 paket besar dan 4 paket kecil sabu seberat 23,28 gram.
Pada hari yang sama, Polsek Kampar Kiri juga mengamankan seorang pengedar sabu AA (21) di Desa Kebun Durian dengan barang bukti sabu seberat total 37,3 gram.
Sementara itu, Polsek Kampar berhasil mengungkap dua kasus sekaligus. Pada Selasa (26/8/2025), seorang pengedar sabu SS (25) diamankan di Desa Naga Beralih dengan barang bukti 29 paket sabu seberat 24,35 gram. Selanjutnya, Rabu (27/8/2025), dua orang pengedar ganja BP (31) dan AM (22) ditangkap di Desa Ganting dengan barang bukti 4 paket ganja seberat 13,59 gram.
Kapolres Kampar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba.
> “Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat Kampar, jangan coba-coba main narkoba di wilayah hukum Polres Kampar! Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku narkoba,” tegas Kapolres.
Dengan serangkaian pengungkapan tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama mendukung Polri dalam memberantas peredaran barang haram ini di Kabupaten Kampar.(rilis fb polres kampar)
Komentar Anda :