Dari 53 Desa, 51 Kades Hadir Dilantik – 2 Desa Tetap Dikukuhkan, Pj Kades Jalankan Pemerintahan
Sabtu, 30-08-2025 - 14:57:59 WIB
Kampar – Pemerintah Kabupaten Kampar resmi mengukuhkan 53 desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dari total 53 kepala desa yang masuk dalam penyesuaian aturan baru, hanya 51 orang kades yang hadir dan dilantik langsung. Sementara itu, 2 desa lainnya tetap dikukuhkan meski kadesnya tidak hadir. Untuk menjalankan roda pemerintahan di dua desa tersebut, Penjabat (Pj) Kepala Desa ditugaskan sesuai ketentuan.
Lukmansyah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan agar seluruh desa tetap memiliki kepastian hukum dalam kepemimpinan.
“Semua 53 desa tetap dikukuhkan. Untuk dua desa yang kepala desanya tidak hadir, roda pemerintahan tetap berjalan di bawah Pj Kades,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan lancar dan pembangunan desa tidak terhambat meskipun ada kendala kehadiran kepala desa yang bersangkutan.tutup lukmansyah kepada hkindonesia. com sabtu, 30/08/2025 melalui telpon selulernya. (jf)
Komentar Anda :