⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Kadis PMD Kampar: Hanya 16 dari 53 Kades Perpanjangan Jabatan yang Bersih, Sisanya Bermasalah
Sabtu, 06-09-2025 - 00:04:37 WIB
TERKAIT:
   
 


Kampar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah, mengungkapkan bahwa dari 53 kepala desa (Kades) yang masa jabatannya diperpanjang beberapa hari lalu, hanya 16 orang yang dinyatakan benar-benar bersih dari persoalan hukum maupun administrasi.

Sementara itu, mayoritas Kades lainnya masih memiliki permasalahan, terutama terkait temuan pemeriksaan Inspektorat.

“Yang bersih itu hanya 16 orang, selebihnya masih ada masalah dengan Inspektorat. Karena itu, saat pelantikan kemarin, seluruh Kades diwajibkan menandatangani pakta integritas,” tegas Lukmansyah.

Dalam pakta integritas tersebut ditegaskan, para Kades diberi waktu tiga bulan untuk menuntaskan segala persoalan yang masih menggantung. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak mampu diselesaikan, maka mereka terancam diberhentikan dari jabatannya.

“Kita beri waktu tiga bulan untuk menyelesaikan. Kalau tidak, maka konsekuensinya adalah pemberhentian,” tambahnya.

Langkah ini menurutnya merupakan bentuk komitmen Pemkab Kampar dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.



 
Berita Lainnya :
  • Kadis PMD Kampar: Hanya 16 dari 53 Kades Perpanjangan Jabatan yang Bersih, Sisanya Bermasalah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved