LSM KPK Nusantara Desak Kejari Periksa 37 Kades Bermasalah di Kampar
Sabtu, 06-09-2025 - 17:12:02 WIB
 |
| Ilustrasi di gambarkan sebuah tikus |
Bangkinang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah, yang menyebut dari 53 kepala desa (Kades) yang diperpanjang masa jabatannya, hanya 16 orang yang dinilai bersih dari persoalan hukum maupun masalah dengan investor.
Ketua LSM KPK Nusantara, Dedi Osri, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan terhadap 37 kepala desa yang disebut-sebut masih memiliki persoalan.
“Kalau dibiarkan, tikus-tikus ini akan mengulangi kejahatan yang serupa. Untuk itu, cabut tikus dari kebiasaannya,†tegas Dedi Osri, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, langkah cepat aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar tidak terjadi pembiaran yang justru merugikan masyarakat desa dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebelumnya, Kadis PMD Kampar Lukmansyah menegaskan bahwa para kepala desa yang bermasalah wajib menandatangani pakta integritas saat pelantikan. Mereka diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan yang membelit. Jika tidak, ancamannya adalah pemberhentian dari jabatan.
LSM KPK Nusantara menilai, pengakuan terbuka dari pejabat Pemda Kampar tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum, bukan hanya sebatas pakta integritas.
Komentar Anda :