Gubernur Riau Terbitkan Surat Edaran Larangan Pungutan dan Gratifikasi di Lingkungan Pemprov
Selasa, 30-09-2025 - 11:29:54 WIB
 |
| Surat edaran gubernur riau |
Pekanbaru – Gubernur Riau Abdul Wahid resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 tentang Larangan Menerima Pungutan dan Bentuk Pemberian Lainnya Dalam Jabatan pada Kamis (25/9/2025).
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, khususnya terkait pemberian pada momentum tertentu seperti hari raya.
Dalam edaran yang diteken Abdul Wahid tersebut, seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diingatkan untuk tidak melakukan maupun meminta sesuatu kepada siapapun, dalam bentuk apapun, yang dikaitkan dengan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan, baik Gubernur maupun Wakil Gubernur.
“Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang menerima atau meminta sesuatu dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan, termasuk dengan mengatasnamakan pimpinan daerah,” tegas Abdul Wahid dalam edaran tersebut.
Gubernur berharap, aturan ini dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan sepenuhnya demi mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Provinsi Riau.(HF)
Komentar Anda :