Kabag Umum Setda Kampar Klarifikasi Anggaran Konsumsi Pemerintah, LSM PENJARA Dorong Transparansi dan Efisiensi
Bangkinang, 12 November 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat PENJARA DPC Kabupaten Kampar kembali menunjukkan langkah nyata dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik. LSM PENJARA secara resmi melakukan pertemuan dengan Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kampar, Bapak Yogi, guna mengklarifikasi isu yang berkembang terkait anggaran makan dan minum pemerintah daerah yang disebut mencapai nilai besar.
Dalam pertemuan tersebut, Bapak Yogi memberikan penjelasan terbuka bahwa seluruh kegiatan makan dan minum, baik untuk internal pemerintahan maupun bagi tamu-tamu resmi seperti, Polres, Kodim, dan instansi lainnya, telah tercantum dan dirincikan secara resmi dalam anggaran bagian umum Setda Kampar.
“Semua kegiatan makan dan minum, baik kegiatan pemerintahan, seperti kegiatan disetiap OPD yang berada di kabupaten Kampar maupun penyambutan tamu resmi, memang dianggarkan melalui bagian umum. Itu sudah diatur dan dijalankan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” tegas Kabag Umum Setda Kampar, Bapak Yogi, di ruang kerjanya.
Menariknya, Bapak Yogi juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung kegiatan masyarakat yang bersifat formal, edukatif, dan positif, selama masih sesuai aturan dan dalam batas kewajaran anggaran.
“Kami di bagian umum selalu berupaya bersinergi. Setiap kegiatan masyarakat yang resmi dan berdampak positif, tentu kami siap bantu sejauh masih sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran daerah,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi publik dan lembaga kontrol sosial, bahwa anggaran konsumsi pemerintah Kabupaten Kampar memang memiliki dasar perencanaan dan mekanisme yang jelas, meski tetap perlu diawasi agar tidak keluar dari koridor efisiensi, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketua LSM PENJARA DPC Kampar Budi Hendra , SE menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pihak Setda Kampar, namun juga menegaskan bahwa transparansi anggaran harus terus dijaga, agar publik dapat menilai secara objektif dan menghindari kesalahpahaman dalam penggunaan dana daerah.
“Kami mengapresiasi penjelasan dari Kabag Umum yang bersikap terbuka. Namun kami juga akan terus mengawal agar setiap anggaran benar-benar digunakan sesuai prosedur, efisien, dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujar Budi.
LSM PENJARA menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta memastikan bahwa setiap kegiatan dan penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Komentar Anda :