Kasi Intel Kejari Bangkinang Sosialisasikan Hukum Narkoba dan Tipiring, Sadiq Apresiasi Peran Kades Kuapan
Kampar – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkinang, Sadiq, melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada pemuda dan pemudi Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (18 Desember 2025). Kegiatan ini membahas persoalan hukum, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana ringan (tipiring) yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Sosialisasi hukum tersebut digelar sebagai upaya memberikan pemahaman kepada generasi muda agar lebih sadar hukum dan tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar hukum. Kegiatan berlangsung dengan metode diskusi terbuka dan diikuti oleh pemuda, pemudi, serta perangkat desa.
Dalam pemaparannya, Sadiq menyampaikan bahwa perkara narkoba masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani dan diproses oleh aparat penegak hukum. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 15 ribu orang meninggal dunia setiap tahun akibat penggunaan narkoba, baik karena overdosis maupun dampak lanjutan dari penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Menurut Sadiq, angka tersebut menunjukkan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa, terutama generasi muda. Selain berdampak pada kesehatan, narkoba juga merusak masa depan, menghancurkan keluarga, dan menimbulkan berbagai persoalan hukum yang berujung pada pidana berat.
“Narkoba ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi persoalan kemanusiaan. Banyak yang awalnya coba-coba, akhirnya terjerat hukum dan kehilangan masa depan,” ujar Sadiq di hadapan peserta.
Selain membahas narkoba, Sadiq juga menjelaskan berbagai bentuk tindak pidana ringan (tipiring) yang sering dianggap sepele oleh masyarakat. Ia mencontohkan perkelahian ringan, keributan, penganiayaan ringan, hingga perbuatan lain yang bisa diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pidana.
Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan melanggar hukum. Oleh karena itu, pemahaman hukum sejak dini dinilai penting agar masyarakat, khususnya pemuda dan pemudi, tidak terjerat persoalan pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Sadiq juga mengapresiasi Kepala Desa Kuapan, Limmasnur, yang dinilai aktif mendukung kegiatan pembinaan dan edukasi hukum bagi masyarakat desa. Menurutnya, peran pemerintah desa sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif. Peserta diberikan kesempatan bertanya langsung dan menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi atau sering terjadi di lingkungan sekitar. Diskusi berjalan terbuka, dengan sejumlah pertanyaan terkait narkoba, tipiring, serta langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat.
Kepala Desa Kuapan, Limmasnur, menyambut baik kegiatan sosialisasi hukum tersebut. Ia berharap para pemuda dan pemudi desa dapat memahami hukum dengan baik serta menjauhi narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Desa Kuapan, khususnya generasi muda, semakin meningkat sehingga dapat berperan aktif menjaga ketertiban, keamanan, dan masa depan desa.
Komentar Anda :