Upah Rendah Tak Kunjung Usai, Kinerja Pemkot Banjar Jadi Pertanyaan Besar.
Penetapan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 untuk Kota Banjar sebesar 7,2% atau sekitar Rp 157.022,61. Dimana dari UMK tahun 2025, yaitu sebesar Rp 2.204.754,48. Sehingga, UMK Kota Banjar tahun 2026 menjadi Rp 2.361.777,09.
Kenaikan yang sangat minim (Namun masih dianggap berat oleh pengusaha) tersebut masih jauh dari kata layak dan sulit mendongkrak predikat Kota Banjar sebagai daerah dengan Upah Terendah di Jawa Barat. Hal ini menunjukan disparitas upah antar daerah terutama bagi Kota Banjar, padahal harga kebutuhan pokok di setiap daerah khususnya di Jawa Barat tidak jauh berbeda.
Upah yang rendah sejak tahun 2019, juga tidak serta merta membuka peluang kerja dan peluang usaha bagi masyarakat. Logikanya dengan daerah yang upahnya rendah, seharusnya dapat menarik investor sebanyak-banyaknya untuk membuka usahanya di Kota Banjar. Namun faktanya sampai saat ini angka pengangguran masih cukup tinggi serta angkatan kerja semakin bertambah.
Upah adalah urat nadi bagi penghidupan masyarakat terutama buruh dan rakyat kecil, ketika buruh dikebiri dengan upah yang begitu rendah serta kenaikan yang sangat minim maka dampak terparah pada rakyat kecil mengakibatkan daya beli/jual melemah sehingga sistem ekonomi pun akan terpengaruhi. Hal ini tentu menjadikan pertanyaan besar kenapa pemerintah seolah menutup mata atas kondisi ini?
Permasalahan terkait Upah di Kota Banjar yang masih begitu menumpuk menunjukan bahwa kinerja yang buruk dilakukan oleh pemerintah kota. Gelar Upah Terendah di Jawa Barat bagi Kota Banjar sejak tahun 2019 hingga saat ini yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah kota membuktikan kegagalan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu pemerintah kota wajib bertanggung jawab serta menjamin atas kesejahteraan buruh di Kota Banjar, mengingat dari UMK yang rendah masih banyak menimbulkan permasalahan lainnya ditengah masyarakat.
Perlu diketahui selain UMK yang rendah, masih banyak permasalahan lainnya mengenai Upah di Kota Banjar. Salah satunya UMK yang merupakan Upah Minimum yang seharusnya hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah 1 tahun, sementara pekerja yang telah berkeluarga dan kerja di atas satu tahun harus mendapat upah lebih tinggi berdasarkan struktur skala upah. Namun faktanya masih banyak perusahaan nakal di Kota Banjar yang menerapkan Upah bagi seluruh pekerja yang hanya pas bahkan kurang dari UMK.
Selain itu, status kerja yang diterapkan banyak perusahaan di Kota Banjar melalui pihak ketiga, outsourcing atau vendor, yang mengakibatkan hubungan kerja sebatas pekerja kontrak, magang, bahkan borongan. Hal ini mengakibatkan upah yang sudah rendah menjadi semakin lebih rendah lagi karena tidak adanya kepastian kerja serta jaminan atas penghasilan termasuk jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja dan keluarga.
Harapannya, pemerintah kota dalam hal ini Walikota Banjar yang juga sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Kota Banjar termasuk didalamnya Dewan Pengupahan Kota yang diketuai oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar agar bertindak lebih serius dalam menangani masalah Upah buruh Kota Banjar, tidak hanya beralasan bahwa permasalahan-permasalahan tersebut menjadi kewenangan pusat maupun provinsi. Namun melalui kewenangannya di daerah, pemerintah kota seharusnya bisa memberikan solusi bagi kesejahteraan masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan khususnya terkait kesejahteraan dan perlindungan terhadap buruh termasuk mengenai upah.
Selanjutnya, bagi buruh di Kota Banjar agar tidak mudah pasrah terhadap kenyataan tersebut. Diam hanya akan memperburuk keadaan, kita semua kaum buruh harus bahu-membahu dan berjuang bersama demi terciptanya kerja layak, upah layak dan hidup layak.
*Kritik terhadap PP Nomor 49 Tahun 2025: Ketidakadilan Pengupahan yang Mengabaikan Beban Keluarga Pekerja*
Pada 16 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini digadang-gadang sebagai langkah maju untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, dengan perubahan utama seperti memperlebar rentang indeks alfa dari 0,1-0,3 menjadi 0,5-0,9 dalam formula penetapan upah minimum (inflasi + pertumbuhan ekonomi × alfa), serta kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Selain itu, PP ini menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara perusahaan wajib menyusun struktur upah berbasis kinerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi.
Namun, di balik perubahan-perubahan ini, terdapat kelemahan mendasar yang patut dikritisi: ketidakmampuan regulasi ini dalam memasukkan komponen beban keluarga sebagai bagian integral dari formula pengupahan. Hal ini bukan hanya kelalaian teknis, melainkan kegagalan sistemik yang memperburuk ketimpangan sosial dan mengabaikan realitas kehidupan mayoritas pekerja Indonesia.
1. Ketergantungan pada KHL yang Usang dan Tidak Inklusif
Dasar penetapan upah minimum dalam PP 49/2025 tetap mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang didefinisikan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk hidup layak secara fisik dalam satu bulan. KHL ini mencakup sekitar 60 komponen, mulai dari pangan, sandang, perumahan, hingga rekreasi dan tabungan, tetapi semuanya dihitung hanya untuk individu tunggal—bukan untuk keluarga.
Meskipun PP baru ini mewajibkan dewan pengupahan daerah untuk mempertimbangkan perbandingan upah minimum dengan KHL dalam menentukan nilai alfa, tidak ada penambahan eksplisit untuk faktor beban tanggungan seperti pasangan atau anak. Ini berarti formula pengupahan tetap "buta" terhadap realitas demografis Indonesia, di mana mayoritas pekerja di sektor padat karya seperti manufaktur, garmen, tekstil, sepatu, perkebunan atau pertanian sudah berkeluarga dan harus menanggung biaya pendidikan anak, kesehatan keluarga, serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rata-rata rumah tangga pekerja di Indonesia terdiri dari 3-4 orang, dengan biaya hidup riil yang bisa mencapai 2-3 kali lipat dari KHL lajang. Misalnya, di Kota Banjar, KHL lajang sekitar Rp 2,5-3 juta, tapi untuk keluarga dengan dua anak, estimasi biaya hidup layak mencapai Rp7,5-9 juta per bulan—termasuk sewa rumah, pendidikan, dan kesehatan. Dengan UMP 2025 yang hanya Rp2,1 juta di Kota Banjar, pekerja berkeluarga dipaksa untuk lembur berlebih, pinjam utang, atau bahkan mengorbankan nutrisi anak, yang pada akhirnya memperburuk siklus kemiskinan. PP 49/2025 gagal mereformasi ini, sehingga upah minimum lebih mirip "jaring pengaman sementara" daripada instrumen keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Dampak Ekonomi dan Sosial yang Diabaikan
Pengabaian komponen keluarga dalam formula pengupahan bukan hanya masalah kesejahteraan individu, tapi juga ancaman bagi stabilitas ekonomi nasional yang justru menjadi tujuan PP ini.
Beberapa serikat buruh telah banyak menolak aturan ini karena tidak transparan dan tidak berpihak pada pekerja, dengan tuntutan bahwa isi lengkap PP tidak pernah dibuka untuk diskusi publik sebelum penandatanganan.
Akibatnya, disparitas upah antar daerah tetap ada, dan relokasi pabrik ke wilayah upah murah seperti Jawa Tengah terus berlanjut, sementara pekerja di daerah mahal seperti Bekasi atau Karawang semakin tertekan.
Lebih parah lagi, pendekatan ini menciptakan trade-off yang tidak seimbang antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan industri.
Pengusaha memang diuntungkan dengan fleksibilitas biaya produksi, tapi pekerja—khususnya perempuan yang sering jadi tulang punggung keluarga—menanggung beban ganda. Studi dari LSM seperti Akatiga menunjukkan bahwa pengupahan yang tidak memadai berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial dan bertentangan dengan tujuan hukum ketenagakerjaan.
Di tengah inflasi yang naik (termasuk dampak PPN 12%) dan biaya pendidikan yang melonjak, upah minimum tanpa komponen keluarga hanya memperlemah daya beli masyarakat bawah, yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Ini ironis, karena PP 49/2025 justru mengklaim ingin menjaga "keberlanjutan usaha dan stabilitas ekonomi nasional."
3. Kurangnya Inovasi dan Ketidakpekaan terhadap Standar Internasional
PP 49/2025 seharusnya menjadi momentum untuk reformasi holistik, tapi malah terjebak pada penyesuaian mekanis seperti alfa dan UMSP/UMSK. Banyak negara maju seperti Brasil atau Afrika Selatan telah mengintegrasikan faktor keluarga ke dalam kebijakan upah minimum, melalui tunjangan anak wajib atau pengali KHL berdasarkan ukuran rumah tangga.
Di Indonesia, usulan serupa dari serikat buruh—seperti menambahkan variabel "beban tanggungan" ke formula—telah berulang kali diabaikan. Ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap rekomendasi Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang menekankan upah minimum harus mencakup kebutuhan keluarga untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja.
Kritik ini semakin relevan mengingat konteks demografi Indonesia: populasi usia kerja yang besar, tapi dengan tingkat kemiskinan pekerja yang masih tinggi (sekitar 60% tenaga kerja di sektor informal). Tanpa memasukkan komponen keluarga, PP ini hanya memperpanjang "race to the bottom" di mana upah ditekan demi daya saing global, sementara kesejahteraan manusia dikorbankan.
Kesimpulan: Butuh Revisi Segera untuk Keadilan Sejati
PP Nomor 49 Tahun 2025 mungkin berhasil mengurangi disparitas upah antar daerah secara bertahap, tapi kegagalannya dalam memasukkan komponen beban keluarga menjadikannya regulasi yang setengah hati dan tidak progresif. Ini bukan hanya kritik dari perspektif buruh, tapi juga dari prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi bangsa. Pemerintah seharusnya segera merevisi aturan ini melalui dialog tripartit yang inklusif, dengan menambahkan faktor keluarga ke KHL—misalnya melalui pengali 2-3 kali untuk rumah tangga standar—atau tunjangan wajib.
Jika tidak, keributan tahunan soal upah akan terus berlanjut, dan visi Indonesia Emas 2045 hanya akan jadi mimpi bagi segelintir elite, bukan untuk jutaan pekerja yang berkeringat demi keluarganya.
Salam,
Irwan Herwanto, S.IP
- Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB FSEBUMI)
- Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Banjar
- Alumni GMNI
- Aktivis dan Pemerhati Sosial & Pemerintahan
Komentar Anda :