⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pengesahan dan Pelantikan Kades PAW Desa Baru Ditunda, Terkait Gugatan di PTUN Pekanbaru
Rabu, 07-01-2026 - 19:34:17 WIB
TERKAIT:
   
 


Kampar — Proses penetapan pengesahan dan pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, resmi ditunda. Penundaan ini dilakukan karena masih berlangsungnya proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Hal tersebut tertuang dalam surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar Nomor 005/DPMD-Pemdes/07 tertanggal 6 Januari 2026, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Baru.
Dalam surat itu dijelaskan, penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya surat Camat Siak Hulu terkait usulan pengesahan calon kepala desa terpilih PAW Desa Baru periode 2025–2030, serta laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baru mengenai pelaksanaan Pilkades PAW tahun 2025.
Selain itu, DPMD juga merujuk pada ketentuan Pasal 34 Ayat (1) Peraturan Bupati Kampar Nomor 72 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa bupati menerbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan BPD dan usulan pengesahan dari camat.
Namun demikian, terdapat perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan Nomor 53/G/2025/PTUN.PBR, antara M. Haris CH sebagai penggugat melawan Panitia Pilkades PAW Desa Baru Kecamatan Siak Hulu sebagai tergugat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPMD Kampar menyatakan bahwa proses hasil Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Baru untuk sisa masa jabatan 2025–2030 melalui musyawarah desa saat ini ditunda, khususnya pada tahapan penetapan pengesahan dan pelantikan calon kepala desa terpilih.
Penundaan ini dilakukan guna menghormati proses persidangan yang sedang berjalan serta untuk menghindari potensi cacat hukum administrasi di kemudian hari apabila hasil Pilkades PAW dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kampar, Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau, Camat Siak Hulu, serta Ketua BPD Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.




 
Berita Lainnya :
  • Pengesahan dan Pelantikan Kades PAW Desa Baru Ditunda, Terkait Gugatan di PTUN Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved