Praktisi Hukum Musrianto: Dukung Tuntutan Hakim Ad Hoc, Namun Jangan Sampai Korbankan Akses Keadilan
JAKARTA, 9 Januari 2026 – Praktisi Hukum Perburuhan, Musrianto, S.H menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam menuntut penyesuaian tunjangan dan hak keuangan. Namun, ia memberikan peringatan keras agar rencana aksi mogok sidang nasional tidak melumpuhkan akses keadilan bagi kaum buruh di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc telah membeku selama 13 tahun sejak diterbitkannya Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Di sisi lain, hakim karier baru saja mendapatkan kenaikan signifikan melalui PP Nomor 42 Tahun 2025.
“Ini adalah luka konstitusional dan bentuk diskriminasi struktural. Bagaimana kita menuntut hakim ad hoc menjaga independensi dan menegakkan keadilan, sementara negara memperlakukan mereka sebagai warga kelas dua? Kesejahteraan mereka adalah benteng terakhir bagi keadilan industrial,” ujar Musrianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (9/1).
Dampak Kritis Bagi Buruh
Meskipun mendukung hak konstitusional untuk berunjuk rasa sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Musrianto menyoroti risiko besar dari rencana mogok sidang nasional yang dijadwalkan pada 12–21 Januari 2026.
Menurutnya, penundaan sidang di PHI memiliki dampak kemanusiaan yang nyata bagi pekerja yang sedang memperjuangkan pesangon, upah yang tertahan, hingga hak pasca-PHK. Di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, penundaan putusan bisa berarti memutus mata rantai ekonomi keluarga buruh.
“Prinsip penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, adil, dan murah (Pasal 3 UU PHI) adalah napas bagi buruh. Mogok yang tidak memperhitungkan dampak bagi rakyat kecil bisa menjadi kontradiksi tragis: perjuangan mencari keadilan bagi diri sendiri, namun menutup pintu keadilan bagi mereka yang paling membutuhkan,” tegasnya.
Tiga Desakan Strategis
Sebagai langkah solutif, Musrianto mendesak FSHA dan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah mitigasi berikut:
1. Prioritaskan Kasus Darurat: Melakukan audit cepat terhadap daftar perkara dan menuntaskan kasus-kasus mendesak (PHK massal, kecelakaan kerja, upah proses) sebelum aksi mogok dimulai.
2. Mekanisme Sidang Darurat: Mendesak Mahkamah Agung (MA) menyiapkan prosedur khusus selama masa aksi, seperti penunjukan hakim pengganti sementara atau optimalisasi sidang virtual bagi kasus kritis.
3. Mendorong Reformasi Menyeluruh: Menjadikan momentum ini untuk mendorong amandemen UU PHI, memperbaiki sistem rekrutmen yang transparan, serta memastikan anggaran PHI yang stabil agar tidak bergantung pada fluktuasi APBN.
Musrianto menutup dengan ajakan agar pemerintah segera merespons tuntutan FSHA melalui dialog serius di tingkat KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Istana untuk menghindari kelumpuhan sistem peradilan.
“Keadilan bagi hakim ad hoc harus berjalan seiring dengan keadilan bagi buruh. Jangan sampai pintu keadilan tertutup rapat bagi mereka yang selama ini menggantungkan hidup pada satu lembar putusan hakim,” pungkasnya.
Komentar Anda :