Jelang RDP, Komisi III DPRD Kampar Panggil Dinas Terkait PT GUB
Senin, 19-01-2026 - 11:18:21 WIB
KAMPAR — Menjelang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kampar, Muhammad Rizal Rambe, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Perizinan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas PT Guna Usaha Bersama (GUB).
Muhammad Rizal Rambe menjelaskan, langkah ini diambil setelah Komisi III menerima laporan serta surat resmi dari masyarakat yang mempertanyakan perizinan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT GUB. Perusahaan tersebut dinilai selama ini kurang peduli terhadap lingkungan dan masyarakat di Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang.
“Komisi III menerima laporan dan surat yang mempertanyakan izin PT GUB, termasuk pelaksanaan CSR-nya. Informasi yang kami terima, perusahaan dianggap kurang memberikan perhatian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Rizal Rambe, Senin (19/01/2026).
Ia menegaskan, RDP nantinya bertujuan untuk meminta penjelasan secara terbuka dari dinas terkait mengenai status perizinan PT GUB, pengawasan yang telah dilakukan, serta kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat desa setempat.
Komisi III DPRD Kampar berharap melalui RDP ini, persoalan yang menjadi keluhan masyarakat Desa Kemang Indah dapat dijelaskan secara transparan dan ditemukan solusi yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar Anda :