Komisi II DPRD Kampar Bahas Dugaan Pencabulan Oknum PNS Guru, Keluarga Korban Sampaikan Tuntutan
Senin, 19-01-2026 - 12:44:19 WIB
Bangkinang — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat klarifikasi terkait dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum PNS berprofesi sebagai guru. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, dan dihadiri pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kampar serta keluarga korban.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dikpora Kampar melalui Sekretaris Dikpora, Zulkifli, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor dan terlapor. Indah Pertiwi alias Tiwi disebut sebagai pelapor sekaligus korban, sementara Mardiansyah, guru UPT 003 Mantulik, tercatat sebagai terlapor.
Pembacaan BAP dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aparatur sipil negara. Isi BAP memuat kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban serta tanggapan dan bantahan dari pihak terlapor.
Keluarga Indah dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa mereka secara resmi melaporkan dugaan pencabulan ke DPRD Kampar sebagai upaya mencari keadilan. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada tahun 2022. Namun laporan baru dilakukan pada tahun 2025 karena pihak keluarga sempat menahan diri dan mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan atas permintaan terduga pelaku.
Menurut keluarga korban, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga mereka memilih menempuh jalur resmi melalui DPRD Kampar. Pihak keluarga menegaskan bahwa perbuatan yang dialami korban bukan hubungan badan, namun sudah termasuk tindakan pelecehan dan pencabulan.
Keluarga korban juga meluruskan isu perdamaian yang sebelumnya beredar. Mereka menegaskan bahwa perdamaian yang pernah dibuat hanya berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan perkara pencabulan atau pelecehan seksual.
Dalam rapat tersebut, kembali mencuat adanya perbedaan versi keterangan. Versi pertama menyebut korban mengalami tindakan pencabulan yang tidak dilakukan atas dasar suka sama suka. Sementara pihak terlapor membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan pelecehan maupun memiliki hubungan spesial dengan korban.
Sekretaris Dikpora Kampar, Zulkifli, menegaskan bahwa pembacaan BAP dilakukan sesuai dokumen resmi yang diterima pihak dinas dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan perkara pidana. Ia menyatakan Dikpora bersikap netral dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, menegaskan bahwa DPRD tidak masuk ke ranah pidana, namun menjalankan fungsi pengawasan terhadap etik dan disiplin ASN. Ia menekankan bahwa setiap dugaan pencabulan harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan dokumen resmi.
Melalui DPRD Kampar, keluarga Indah menuntut agar terduga pelaku diberhentikan dari profesinya sebagai pendidik serta dijatuhi sanksi hukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya. Keluarga berharap kasus ini dikawal hingga tuntas agar korban memperoleh keadilan dan kejadian serupa tidak terulang.
Komisi II DPRD Kampar menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen yang ada sebelum memberikan rekomendasi lebih lanjut kepada instansi terkait.
Komentar Anda :