Ketua GP Ansor Kota Banjar Menegaskan bahwa penempatan Polridi bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain ketatanegaraan yang sah, konstitusional, dan paling ideal dalam sistem demokrasi Indonesia
Minggu, 15-02-2026 - 19:09:29 WIB
Banjar — Ketua GP Ansor Kota Banjar, Aan Ansori, menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain ketatanegaraan yang sah, konstitusional, dan paling ideal dalam sistem demokrasi Indonesia.
Aan menjelaskan, secara yuridis-konstitusional posisi Polri telah diatur secara jelas dalam UUD NRI Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden(2/15/26).
Menurutnya, wacana yang mempertanyakan posisi Polri kerap tidak berangkat dari analisis konstitusi yang komprehensif, melainkan lebih pada kepentingan politik sesaat yang berpotensi melemahkan sistem ketatanegaraan serta stabilitas nasional.
“Secara akademik dan konstitusional, belum ada alasan kuat untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Justru Polri di bawah Presiden merupakan desain paling ideal dalam sistem presidensial seperti Indonesia,” ujar Aan.
Ia menambahkan bahwa yang perlu menjadi fokus evaluasi bukanlah struktur kelembagaannya, melainkan kualitas pelaksanaan tugasnya. Menurutnya, Polri harus terus diperkuat agar semakin profesional, presisi, serta taat hukum.
“Yang perlu dikritisi bukan posisinya, melainkan kualitas pelaksanaan tugasnya. Memindahkan atau mengaburkan posisi Polri justru berisiko menciptakan ketidakpastian sistemik,” lanjutnya.
Aan juga menekankan bahwa dalam negara demokrasi modern, institusi kepolisian memang berada langsung di bawah kepala pemerintahan, namun tetap diawasi melalui mekanisme hukum, parlemen, serta kontrol publik.
Ia berpandangan tegas bahwa Polri harus menjadi alat negara, bukan alat kekuasaan. Selama bekerja berdasarkan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berpihak pada kepentingan rakyat, maka Polri di bawah Presiden adalah pilihan paling rasional dan konstitusional, serta sejalan dengan semangat reformasi.
“Reformasi institusi tidak dilakukan dengan mengutak-atik struktur ketatanegaraan, tetapi dengan memperkuat integritas, transparansi, serta memastikan keberpihakan Polri pada keadilan sosial,” pungkasnya.
Komentar Anda :