BNN Desak Penguatan Kewenangan dan Nomenklatur Lembaga dalam RUU Narkotika Baru
Kamis, 09-04-2026 - 02:46:28 WIB
Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan urgensi pembaruan regulasi yang lebih adaptif dan responsif dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks, terorganisir, dan melibatkan jaringan lintas negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Selasa (7/4).
Pada kesempatan tersebut, BNN menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika, yang dinilai krusial bagi efektivitas penegakan hukum dan penanganan penyalahguna di Indonesia.
Pertahankan Nomenklatur “BNN RI” dalam RUU
Salah satu sorotan utama adalah pentingnya mencantumkan nomenklatur “BNN RI” secara eksplisit dalam substansi RUU. Menurut BNN, penghapusan nama lembaga berpotensi menimbulkan implikasi serius, terutama hilangnya kewenangan penyidik BNN dalam melaksanakan tindakan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
BNN menegaskan bahwa kewenangan penyidikan harus tetap berada pada Penyidik BNN, yang terdiri dari unsur Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dorongan Penguatan Kewenangan Penyelidikan
BNN juga mengusulkan agar teknik penyelidikan khusus—seperti penyadapan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan—dapat dilaksanakan pada tahap penyelidikan.
Usulan ini didasarkan pada praktik di lapangan, di mana pengungkapan jaringan narkotika hampir selalu bermula dari proses yang bersifat tertutup (covert operation). Selain itu, BNN meminta agar jangka waktu penangkapan kembali diperpanjang menjadi 3×24 jam dan dapat diperpanjang 3×24 jam berikutnya, mengingat kompleksitas jaringan dan kerapnya mata rantai kasus terputus saat pengembangan.
Penanganan Penyalahguna: Fokus pada Rehabilitasi
Dalam aspek penanganan penyalahguna narkoba, BNN mendorong perubahan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.
1. Ambang Batas (Threshold) Baru
Penentuan status penyalahguna diusulkan tidak lagi menggunakan standar biologi LD50, melainkan berbasis Unit Dosis Harian (1–3 hari konsumsi). Dengan pendekatan ini, penyalahguna dapat lebih mudah mendapatkan hak rehabilitasi dan tidak terseret sebagai tersangka pengedar.
2. Penguatan Peran Tim Asesmen Terpadu (TAT)
BNN juga meminta agar hasil TAT memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga dapat dijadikan acuan penyelesaian kasus di luar jalur peradilan pidana.
3. Standardisasi Layanan Rehabilitasi
BNN mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2022) pada seluruh penyelenggara layanan rehabilitasi, termasuk integrasi data nasional melalui Sistem Informasi Rehabilitasi Terpadu Nasional.
Meski begitu, BNN mengakui masih terdapat keterbatasan fasilitas. Saat ini, layanan rehabilitasi tingkat Kabupaten/Kota baru terpenuhi sekitar 42% dari kebutuhan ideal.
Menuju Indonesia Emas 2045 Bersih Narkoba
Menutup pemaparannya, Kepala BNN RI menegaskan bahwa pembaruan regulasi narkotika merupakan keharusan strategis demi melindungi masyarakat sekaligus mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari ancaman narkoba.
BNN berharap RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru dapat menjadi instrumen hukum yang progresif—mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, namun tetap memberikan ruang pemulihan bagi para penyalahguna.
Komentar Anda :