Tanggapan Kritis Terhadap Dalih Keinginan Pekerja dalam Jam Kerja 12 Jam
Kamis, 07-05-2026 - 18:34:17 WIB
Menyikapi permasalahan ketenagakerjaan yang muncuat di Kota Banjar, yakni terkait klaim dari salah satu perusahaan di Kota Banjar yang menyebutkan bahwa durasi kerja 12 jam merupakan "keinginan pekerja", bahwa hal tersebut perlu adanya koreksi fundamental dan analisis mendalam. Narasi tersebut bukan hanya naif, tetapi berpotensi mengaburkan esensi perlindungan hak asasi manusia dan kepatuhan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
1. Analisis Yuridis: Pelanggaran Norma Peraturan Perundang-undangan
Secara hukum, keinginan pekerja tidak boleh meniadakan batasan yang telah ditetapkan undang-undang. Hubungan industrial bukanlah hukum rimba di mana kesepakatan privat bisa menabrak aturan publik.
- UU No. 13 Tahun 2003 & UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Aturan baku jam kerja adalah 7 jam sehari (6 hari kerja) atau 8 jam sehari (5 hari kerja). Jika lebih dari itu, maka terhitung Lembur.
- Batasan Waktu Lembur: Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) UU Cipta Kerja, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
- Analisis: Jika pola kerja 12 jam dilakukan secara rutin setiap hari, maka ini adalah bentuk eksploitasi yang dilegalkan melalui narasi "kesepakatan". Perusahaan harus membuktikan apakah upah lembur dibayarkan sesuai konversi yang sah (jam pertama 1,5x, jam berikutnya 2x upah per jam). Jika tidak, ini adalah tindak pidana pelanggaran norma kerja.
2. Kritik Sosiologis: "False Choice" dan Relasi Kuasa yang Timpang
Sebagai aktivis dan Ketua Serikat Pekerja, saya melihat klaim "keinginan pekerja" adalah sebuah pilihan semu (false choice).
- Tekanan Ekonomi: Di tengah sulitnya lapangan kerja di Kota Banjar, pekerja seringkali "terpaksa menginginkan" jam kerja panjang demi mengejar upah tambahan untuk bertahan hidup. Ini bukan keinginan berdasarkan kesejahteraan, melainkan desakan kebutuhan pokok.
- Ketidakseimbangan Posisi Tawar: Pekerja dalam posisi subordinat jarang memiliki keberanian untuk menolak skema yang ditawarkan manajemen karena takut akan sanksi atau pemutusan kontrak. Mengklaim hal ini sebagai aspirasi murni buruh adalah bentuk manipulasi psikologis industrial.
3. Dampak Sosial dan Kesehatan (Human Capital)
Didalam hubungan industrial kita juga perlu konsen terhadap kualitas sumber daya manusia termasuk di Kota Banjar.
- Degradasi Kualitas Hidup: Jam kerja 12 jam (ditambah waktu perjalanan pulang-pergi dari dan ke tempat kerja) membuat pekerja kehilangan hak untuk bersosialisasi, berorganisasi, dan beristirahat dengan layak.
- Kesehatan Jangka Panjang: Secara medis, overwork meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit kronis. Perusahaan yang membiarkan pola ini sama saja dengan "memeras" tenaga produktif rakyat Banjar hingga habis tanpa memikirkan keberlanjutan masa depan mereka.
Berdasarkan hal tersebut kami nyatakan sikap bahwa:
1. Kepada Perusahaan berhentilah menggunakan tameng "keinginan pekerja" untuk melegitimasi jam kerja yang tidak manusiawi. Kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati, bukan menjadikan sebuah opsi.
2. Kepada Pemerintah, kami mendesak Disnaker untuk melakukan sidak dan audit investigatif secara transparan. Jangan pasif dan hanya menerima laporan di atas kertas. Periksa slip gaji, presensi, dan hitung kesesuaian lembur secara teliti.
3. Kepada Para Pekerja, agar jangan takut untuk bersuara. Kami senantiasa siap berdiri di garda terdepan untuk melakukan advokasi jika ditemukan adanya intimidasi maupun pelanggaran hak-hak normatif.
Kota Banjar tidak boleh menjadi ladang eksploitasi. Kita menginginkan banyak investasi masuk, namun investasi tersebut harus memanusiakan manusia, bukan sekadar mengejar target produksi dengan mengorbankan keringat dan waktu hidup para pekerjanya.
Irwan Herwanto, S.IP
- Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI)
- Ketua SAPMA PP Kota Banjar
- Aktivis & Pemerhati Sosial-Pemerintahan
Komentar Anda :