⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
1.023 Dokter Muda Mengadu ke Komnas HAM, Khawatir Kehilangan Masa Depan Setelah Bertahun-Tahun Menempuh Pendidikan
Senin, 08-06-2026 - 14:11:30 WIB
TERKAIT:
   
 

 


JAKARTA – Nasib ribuan calon dokter di Indonesia kini berada di persimpangan. Setelah menghabiskan waktu bertahun-tahun menempuh pendidikan kedokteran dengan biaya yang tidak sedikit, mereka justru menghadapi ancaman kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan proses sertifikasi profesi dan menjalankan profesi dokter.


Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi pada Senin (8/6/2026), Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) yang didampingi para advokat dari Kantor Hukum DIANDRA secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pengaduan tersebut berkaitan dengan kebijakan penghentian masa studi dan pembatasan akses terhadap Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) yang dinilai berpotensi merugikan para calon dokter di berbagai perguruan tinggi.


PDMI menyebut persoalan yang dihadapi para dokter muda tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif atau akademik. Menurut mereka, persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu perlindungan hak asasi manusia karena menyangkut hak atas pendidikan, kepastian hukum, serta hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.


Data yang dihimpun PDMI hingga 31 Mei 2026 menunjukkan sedikitnya terdapat 1.023 dokter muda yang terancam diberhentikan dari studinya. Mereka berasal dari 38 fakultas kedokteran yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.


Para dokter muda yang terdampak disebut telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran, menjalani kepaniteraan klinik (co-assistant), serta menuntaskan seluruh kurikulum pendidikan profesi dokter yang diwajibkan. Bahkan sebagian di antara mereka telah menghabiskan waktu antara tujuh hingga sepuluh tahun untuk menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan tersebut dengan biaya yang mencapai ratusan juta rupiah.


Namun ketika berada di tahap akhir menuju profesi dokter, mereka justru menghadapi berbagai kebijakan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian. Sejumlah perguruan tinggi disebut menerapkan kebijakan penghentian masa studi, pembatasan kesempatan mengikuti ujian kompetensi, ancaman putus studi (drop out), hingga terbatasnya akses untuk menyelesaikan proses sertifikasi profesi yang menjadi syarat memperoleh registrasi sebagai dokter.


PDMI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para mahasiswa yang memulai pendidikan berdasarkan aturan yang berlaku pada saat mereka diterima. Setelah menjalani seluruh proses pendidikan selama bertahun-tahun, mereka kini menghadapi konsekuensi dari perubahan kebijakan yang terjadi ketika mereka sudah berada di penghujung masa pendidikan.


Dalam pengaduannya, PDMI menegaskan bahwa konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan dirinya. Selain itu, negara juga berkewajiban memberikan kepastian hukum yang adil dan melindungi setiap warga negara dari perlakuan diskriminatif. Oleh karena itu, organisasi tersebut menilai kebijakan yang diterapkan tanpa mekanisme transisi yang jelas berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional para calon dokter.


Tidak hanya itu, pembatasan akses terhadap ujian kompetensi dan sertifikasi profesi juga dinilai dapat menghambat hak seseorang untuk bekerja sesuai dengan kompetensi dan pendidikan yang telah ditempuh. Tanpa sertifikat profesi dan registrasi, para dokter muda tersebut tidak dapat menjalankan profesi yang selama bertahun-tahun mereka persiapkan melalui pendidikan yang panjang dan berbiaya tinggi.


PDMI juga menyoroti dampak yang lebih luas terhadap sistem kesehatan nasional. Menurut mereka, persoalan ini muncul di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga dokter di Indonesia. Berbagai daerah, khususnya wilayah terpencil dan tertinggal, masih menghadapi keterbatasan jumlah tenaga medis dan ketimpangan distribusi dokter.


Dalam kondisi tersebut, kebijakan yang berpotensi menghambat ratusan bahkan ribuan calon dokter untuk memasuki dunia kerja dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Jika tidak segera diselesaikan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memperburuk upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan nasional.


Melalui pengaduan tersebut, PDMI meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pengkajian terhadap kebijakan yang dinilai telah menimbulkan dampak luas bagi para dokter muda. Selain itu, mereka juga meminta Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, institusi pendidikan kedokteran, serta para pemangku kepentingan lainnya agar menghadirkan solusi yang berkeadilan.


PDMI berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat menyediakan mekanisme transisi yang adil dan manusiawi bagi para mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya. Mereka juga mendesak adanya langkah konkret untuk memulihkan hak-hak para mahasiswa terdampak serta menjamin terselenggaranya sistem pendidikan kedokteran yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta didik.


Bagi para dokter muda yang kini menunggu kepastian nasibnya, perjuangan ini bukan sekadar tentang memperoleh gelar atau izin praktik. Lebih dari itu, perjuangan ini adalah upaya mempertahankan masa depan yang telah mereka bangun melalui pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya selama bertahun-tahun demi mengabdikan diri pada pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia.


 




 
Berita Lainnya :
  • 1.023 Dokter Muda Mengadu ke Komnas HAM, Khawatir Kehilangan Masa Depan Setelah Bertahun-Tahun Menempuh Pendidikan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved