⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Kabid Informasi dan Publikasi Kominfo Kampar Ingatkan Pentingnya Verifikasi Berita, Singgung Media yang Belum Lengkapi Persyaratan Kerja Sama
Selasa, 23-06-2026 - 13:33:07 WIB
TERKAIT:
   
 

Bangkinang Kota – Kepala Bidang Informasi dan Publikasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar, Bambang, mengingatkan insan pers agar tetap mengedepankan profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.



Hal tersebut disampaikannya saat berbincang dengan sejumlah rekan pers di Bangkinang terkait maraknya pemberitaan yang dinilai hanya mengandalkan informasi "katanya-katanya" tanpa didukung sumber yang jelas dan proses verifikasi yang memadai.
Menurut Bambang, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada aturan dan kode etik profesi.



"Pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan. Namun dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus mengedepankan fakta, data, serta melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Jangan sampai sebuah berita hanya berdasarkan 'katanya', 'dengar-dengar', atau sumber yang tidak jelas," ujar Bambang.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia dituntut bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Sementara dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan diwajibkan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.



Menurut Bambang, penggunaan sumber yang tidak jelas identitasnya atau pemberitaan yang hanya mengutip informasi "katanya-katanya" tanpa verifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan pihak lain.



"Kalau sebuah informasi tidak jelas sumbernya lalu langsung dijadikan berita, tentu itu bisa menjadi persoalan. Masyarakat membutuhkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar isu atau dugaan yang belum teruji," katanya.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga menyinggung adanya beberapa perusahaan media yang mengajukan kerja sama publikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar namun belum memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.



Menurutnya, pemerintah daerah melalui Diskominfo Kampar memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh perusahaan media yang mengajukan kerja sama, guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ada beberapa perusahaan media yang berkas administrasinya belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan. Namun setelah dinyatakan belum memenuhi syarat, justru muncul pemberitaan yang menyudutkan pemerintah tanpa melakukan konfirmasi secara utuh," ungkap Bambang.



Ia menegaskan bahwa proses evaluasi dan verifikasi dilakukan secara objektif tanpa membeda-bedakan media. Semua perusahaan pers diberikan kesempatan yang sama untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.



Bambang menilai, apabila terdapat keberatan terhadap hasil verifikasi administrasi, sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan membuat pemberitaan yang hanya berlandaskan asumsi atau informasi sepihak.



"Kalau ada yang kurang jelas, silakan konfirmasi. Kami terbuka memberikan penjelasan. Jangan sampai karena kecewa tidak lolos administrasi, kemudian muncul berita yang hanya berdasarkan opini atau informasi yang belum diverifikasi," tegasnya.



Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat melalui media digital dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Selain tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap pihak juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain.



Bambang berharap seluruh insan pers di Kabupaten Kampar dapat terus menjaga marwah profesi jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan verifikasi dalam setiap pemberitaan.



"Kritik adalah bagian dari demokrasi dan sangat diperlukan. Namun kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan data yang benar, bukan sekadar 'katanya-katanya'. Dengan begitu, fungsi pers sebagai pilar demokrasi dapat berjalan secara profesional dan tetap dipercaya masyarakat," tutupnya.




 
Berita Lainnya :
  • Kabid Informasi dan Publikasi Kominfo Kampar Ingatkan Pentingnya Verifikasi Berita, Singgung Media yang Belum Lengkapi Persyaratan Kerja Sama
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved