⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Diperiksasebagai Terdakwa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Berharap Keadilan dan Optimistis Bebas
Kamis, 02-07-2026 - 17:07:01 WIB
TERKAIT:
   
 

 


 


?PEKANBARU - Sidang kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau memasuki babak akhir pembuktian.


 


Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, secara langsung memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


 


?Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut, Abdul Wahid menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah berjalan transparan dan dapat dinilai langsung oleh masyarakat. Ia mengaku telah menyampaikan seluruh fakta yang dialami dan dirasakannya di hadapan majelis hakim.


 


?"Alhamdulillah, hari ini saya sudah menyelesaikan proses persidangan. Masyarakat sudah menilai, sudah melihat proses-proses persidangan yang ada di KPK. Saya sudah menyampaikan apa yang saya alami, apa yang saya rasakan," ujar Abdul Wahid usai persidangan.


 


?Ia pun menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya atas perkara yang menjeratnya.


 


?"Saya berharap di ruang persidangan ini ada ruang-ruang keadilan. Dan insyaallah saya berharap dan berdoa kepada Allah agar ruang-ruang itu dititipkan kepada Majelis Hakim. Saya juga meminta doa kepada masyarakat Riau dan masyarakat Indonesia agar saya diberikan keadilan," tambah Abdul Wahid.


 


?Ketika disinggung mengenai isu miring terkait adanya upaya "pasang badan" yang sempat dilontarkan oleh pihak saksi lain bernama Dani M Nursalam, Abdul Wahid enggan berkomentar banyak. "Bisa saja disimpulkan sendiri itu, ya," jawabnya singkat.


 


?Senada dengan kliennya, Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan optimistis bahwa kliennya berpeluang besar untuk divonis bebas. Menurutnya, seluruh fakta yang digali selama proses pembuktian di persidangan justru mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


 


?Kemal menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan maupun ancaman, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilakukan oleh Abdul Wahid kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) 1 sampai 6 di Dinas PUPR-PKPP Riau.


 


?"Proses pembuktian telah selesai, dan kita sudah bisa menyimpulkan bahwa tidak ada pemaksaan, tidak ada ancaman dari Pak Abdul Wahid. Beliau juga terbukti tidak pernah memerintahkan Pak Dani Nursalam atau Pak Arif Setiawan (Kadis PUPR-PKPP) untuk mengutip uang atau memberikan uang kepada Pak Abdul Wahid. Selesai semuanya," tegas Kemal Shahab.


 


?Terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan Dani Nursalam sebagai Tenaga Ahli, Kemal mengklarifikasi bahwa hal tersebut merupakan praktik yang lazim dari masa ke masa dan tidak melanggar aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terlebih, penganggarannya dilakukan secara teknis melalui Sekretaris Daerah (Sekda) pada APBD Perubahan, bukan urusan langsung Gubernur.


 


?Kemal juga menepis keterlibatan kliennya dalam Pasal 12 huruf f terkait pemotongan pembayaran dan pasal gratifikasi.


 


?"Sangat tidak tepat Pak Gubernur ditarik dalam Pasal 12 f karena beliau bukan subjek yang memiliki kewenangan memotong pembayaran, itu tugas Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,red)," sebut Kemal.


 


"Terkait gratifikasi, semakin membuktikan tidak pernah Pak Gubernur menerima uang, benda, maupun fasilitas dari para Kepala UPT, Arif Setiawan, Dani Nursalam, maupun pihak lainnya," sambungnya.


 


?Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai isu surat tulisan tangan dan pernyataan Netti Herawati, istri Dani Nursalam terkait "pasang badan", Kemal menyatakan pihaknya fokus pada perkara utama kliennya dan tidak ingin ambil pusing. Ia juga menegaskan bahwa hubungan hukumnya dengan istri Dani, Netti, adalah hubungan profesional antara advokat dan klien yang dilindungi undang-undang.


 


?Mengenai barang bukti berupa kertas tulisan tangan yang sempat dipertanyakan, Kemal menekankan bahwa tidak ada keterkaitan hukum dengan Abdul Wahid.


 


?"Tidak ada nama Pak Wahid di situ, tidak ada tanda tangannya, tidak ada tujuannya ke siapa. Itu corat-coret, silakan dinilai sendiri," ucap Kemal.


 


?Menutup keterangannya, Kemal mengapresiasi jalannya persidangan yang dinilai objektif dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi kedua belah pihak. "Kalau berdasarkan fakta persidangan, Pak Wahid berpeluang bebas. Insyaallah," pungkasnya meyakini.


 


?Dengan selesainya agenda pemeriksaan terdakwa, sidang dugaan korupsi ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.




 
Berita Lainnya :
  • Diperiksasebagai Terdakwa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Berharap Keadilan dan Optimistis Bebas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved